Selasa, 18 Oktober 2011

Lagu-Lagu Korea Terbaru dan Paling Keren Versi My Treasure





Hai guys,
Akhir-akhir ini banyak banget dari kita yang mulai menyukai segala sesuatu tentang Korea. Ya, mungkin berawal dari seringnya nonton Drama-Korea? atau gara-gara artis korea yang memang ganteng-ganteng..hahahaha...yang jelas negeri kita sedang dilanda megatren "Korean Lover".
bagi kalian yang "pemula" dan pengen tau banget lagu-lagu korea yang keren-keren (gak cuma OST Drama Korea aja yang keren loh) aku punya list lagu-lagu Korea yang enak didengar dan yang pasti bikin orang pengen nge-dance..hehehe XD
Ini dia lagu-lagu korea paling keren versi My Treasure..
ada link juga dibawahnya untuk mempermudahkan mendownload...


1. CN BLUE - Intuition (직감)
     Download : di sini
2. FT ISLAND - Hello Hello
    Download : di sini
3. SNSD - Bad Girl
    Download : di sini
4. IU - Good Day
    Download : di sini
5. SUPER JUNIOR - MR.  Simple
    download : di sini
6. AFTER SCHOOLRED - In the night sky
    Download : di sini
7. DAVICHI - dont say good bye
    Download : di sini
8. SUPER JUNIOR - Superman
    Download : di sini
9. KARA -Step
    Download : di sini
10. G.NA - T.O.P Girl
    Download : di sini
11. 2PM - Hands Up
    Download : di sini
12. F(x) - NU ABO
    Download : di sini
13. MBLAQ - Y
    Download : di sini


ini referensi lagu korea lainnya yang keren


1. 4minute - Mirror-Mirror
    Download : di sini
2. Rainbow - To Me
    Download : di sini
3. After School - Shampoo
    Download : di sini
4. 2PM - I'll be back
    Download : di sini
5. Miss A - Goodbye Baby
    Download : di sini
6. Shinee - Lucifer
    Download : di sini
7. Super Junior - Bonamana
    Download : di sini
8. IU - someday
    Download : di sini
9. SNSD - Gee
    Download : di sini
10. SNSD - Oh!
     Download : di sini
11. SNSD - Hoot
     Download : di sini
12. SNSD - Mr. Taxi
     Download : di sini
13. SNSD - Run Devil Run
     Download : di sini
14. U-Kiss - Give it to me
     Download : di sini
15. CN Blue -I'm a loner
    Download : di sini

Jalan-Jalan ke Yogyakarta



Yogyakarta, lebih tepanya Sleman adalah kampung halaman ayahku. Setiap dua tahun sekali sehabis hari raya idul fitri, aku dan keluarga pulang ke kampung halaman ayah. Di Sleman kita menginap dirumah salah satu saudara untuk beberapa hari, tepatnya didaerah Hargobinangun. Karena rumah saudara (pakdhe) masuk wilayah Kaliurang (kalo gak salah sih), udara di sana sangat sejuk. Di sebelah rumah pakdhe terlihat hamparan sawah yang luas, didepannya ada kebun salak dan kandang kebo. gak jauh dari belakang rumah pakdhe ada sungai. Ini sebenarnya suasana yang bikin kangen balik lagi ke Sleman. Suasana yang gak bisa aku dapet di rumah.
Jalan-jalan ke Yogja gak lengkap tanpa berwisata alam dan historis. aku mau crita nih, tempat apa saja yang sudah pernah aku kunjungi...

Let's see..

1. Pantai Parangtritis
Pantai Parangtritis ini letaknya di sebelah selatan Yogja. Perjalanan dari Sleman kira-kira 1 jam (kalo gak macet). Waktu aku kesana sih macetnya minta ampun, panas, dan capek juga. Tapi, setelah sampai...Wuiiiih..indah banget nih pantai...pasirnya, lautnya,,waaaahhh!
agak kaget sih, pas liat ada delman wira-wiri..ternyata gak dikota aja..di pantai juga ada delmannya. Tarifnya sih gak tau soalnya aku gak sempet naik (Hiks! :( ).







2. Kaliurang
Ini salah satu tempat wisata yang dekat dengan rumah pakdhe XD. Udah berkali-kali ke tempat ini. Tapi gak ada bosennya, karena udaranya sejuk banget. Yang beruntung, bisa mendaki dan nemu'in air terjunnya, aku sih pernah naik, tapi dingin banget dan gak nemu'in si air terjun yang katanya bagus banget. Disana juga ada taman dan Flaying Fox yang panjang banget. Cukup bikin aku takut buat naik (hahaha..). 



3. Museum Merapi
Kalau berkunjung ke Kaliurang sekalian mampir ke Museum Merapi ya. Museum ini baru loh..pas aku ke Yogja tahun 2009 setahun pasca Merapi meletus, museum ini belum buka. Tapi pas tahun  2011 ini, aku berkesempatan berkunjung kesana lagi. Isinya ada historis perjalanan meletusnya gunug merapi, benda-benda yang sudah gosong terkena wedus gembel, sampai jenis material yang dikeluarkan gunung merapi. Ada juga bioskop yang menceritakan historis meletusnya gunung merapi tahun 2010.


maap narsis dikit.. >.<


4. Kali adem
Ke Yogya gak lengkap tanpa jalan-jalan ke Kali adem. bagi kalian yang ingin menikmati pemandangan gunung Merapi dari dekat datang aja kesini (itu sih kalo gak ke tutup kabut, So, pinter-pinter pilih waktu ya), atau mau berkunjung ke rumah alm. mbah Maridjan yang sekarang dibuat situs sejarah. berkunjung ke Kaliadem ada sensasi tersendiri, melihat lingkungan sekitar yang gersang pasca gunung meletus membuat perasaan ikut menelusuri kejadian-kejadian memilukan dari korban bencana.

Alm. mbah Maridjan in memoriam

maap narsis lagi nih.. >.<

Mobil wartawan VIva News yang menjadi korban wedus gembel diabadikan..




Bekas rumah alm. mbah Maridjan dijadikan situs.


5. Keraton Yogyakarta
Nah,,sampai juga kita diwisata historis, Keraton Yogyakarta. Belum dibilang ke Yogya kalo belum mengunjungi Keratonnya donk..di tempat ini, kita bisa melihat berbagai patung yang mengilustrasikan kegiatan-kegiatan sakral kerajaan, seperti acara pernikahan, khitanan, dan lainnya. Disini kita juga bisa melihat silsilah kerajaan dan foto-foto keluarga kerajaan seperti Sultan Hamengkubuwono, dan benda-benda bersejarah kerajaan. Letak Keraton sangat strategis, dekat dengan malioboro dan Taman sari juga.


6. Benteng Vredeburg
Benteng ini letaknya tidak jauh dari Keraton, Taman Sari, dan Malioboro. So, sekalian saja mampir ke sini. Yang unggul dari tempat ini adalah bangunan-bangunan khas Belanda dan ilustrasi patung-patung tentang masa-masa penjajahan.









7. Monumen Yogya Kembali
Monumen ini memiliki bangunan arsitektur yang indah. Isinya adalah patung-patung yang mengilustrasikan massa-massa penjajahan.

8. Candi Borobudur
Candi ini masuk daerah Magelang sih..tapi wajib di kunjungi juga karena candi ini pernah menjadi 7 keajaiban dunia. Pertama kali melihat candi Borobudur, perasaan kagum, senaang dan bertanya-tanya "wah,,ini ya candi yang pernah jadi 7 keajaiban dunia?AMAZING!!!!". So, wajib bagi kalian yang belum pernah berkunjung untuk merasakan hal yang sama, luar biasa.

9. Candi Prambanan
Candi  yang indah ini berada didaerah klaten. Yang paling aku suka dari candi ini adalah karena ini salah satu candi yang aku bisa datangin secara gratis, tapi dulu sebelum pakdheku yang diKlaten meninggal. Beliau lurah Klaten yang meninggal pada tahun 2009. Sedihhhh....#curhatdikit
Lebih dari itu, candi ini adalah candi kenganan. Setiap kesana, aku ingat pakdhe..(hwaaaaa...).



10. Taman Sari
Wisata ini adalah taman air keluarga kerajaan. Disini terdapat dua kolam renang dan tempat bertapa raja. Didekat Taman sari, berjalan melewati rumah penduduk, terdapat masjid bawah tanah. Indah banget!


Masjid bawah tanah


11. Malioboro dan Pasar Beringharjo
Gak usah panjang lebar deh, yang doyan belanja dan pengen beli oleh-oleh khas Yogya, kerajinan, batik, WAJIB DATANG KESINI! XD

12. Mirota
Mau nuansa Bali yang terselip di Yogya? datang aja kesini. Aku paling suka belanja disini, harganya murah, banyak jenisnya, dan nuansa bali banget. Dan juga, kasirnya ganteng-ganteng (dijamin! gak bohong)..Ooops! Sssst! XD

13. Rumah Budhe (hehehe..)
Naaaaah...dari wisata yang ada, rumah budheku yang paling sangat dan harus dikunjungi! khusus buat aku dan keluarga.
hahaha

yang aku punya cuma foto pas merapi meletus... :(



foto disebelah rumah ini doank yang gak... XD

oke,,
segini dulu posting dari aku..
semoga bermanfaat... : D





Senin, 17 Oktober 2011

PENGANTAR HUKUM EKONOMI DAN BISNIS SERTA IMPLIKASINYA TERHADAP KEGIATAN INVESTASI







PENGANTAR HUKUM EKONOMI DAN BISNIS SERTA IMPLIKASINYA TERHADAP KEGIATAN INVESTASI






MAKALAH






Oleh

MELATI INDAH F                          ( 090810301056)
HERY AISA NARULITA               ( 090810301071)
WIENDA PERMATASARI           ( 090810301058)
JANNATUL LAILY P                    ( 090810301093)









PROGRAM STUDI S1 AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS JEMBER
2011



BAB 1. PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Hukum mengandung pengertian sebagai suatu peraturan baik itu tertulis,maupun tidak tertulis yang bersifat mengikat,mengatur dan memaksa. Apabila peraturan ini dilanggar, maka akan timbul sanksi bagi pelanggarnya. Hukum mempunyai cakupan yang luas, dalam berbagai bidang. Setiap aspek dalam kehidupan, diatur oleh  hukum. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, hukum umumnya tertuang dalam bentuk perundang-undangan. Indonesia merupakan negara dengan supremasi hukum. Artinya, hukum memiliki posisi penting dalam masyarakat dan segenap anggota masyarakat harus tunduk dan patuh terhadap hukum. Hukum mempunyai cakupan yang luas dan dari sekian banyak aspek dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,salah satunya adalah aspek ekonomi. Hukum yang berkaitan dengan berbagai aktivitas ekonomi adalah hukum ekonomi. Tujuan dari adanya hukum ekonomi dan bisnis itu sendiri,erat kaitannya dengan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Namun, dewasa ini masih terdapat hukum yang tidak memadai yang berkibat buruk pada kesejahteraan masyarakat khususnya dalam bidang perekonomian. Hukum yang tidak memadai ini akan menjadi hambatan bagi pembangunan ekonomi. Pembangunan Ekonomi tidak hanya dilaksanakan oleh pihak pemerintah tetapi juga pihak asing dengan cara melakukan investasi. Investasipun tidak akan berkembang jika hukum di Indonesia kurang memadai sehingga dapat menghambat perkembangan ekonomi. Karena sebelum berinvestasi, investor mempertimbangkan banyak hal termasuk masalah hukum.
Sebagai mahasiswa, kita perlu mengetahui tentang hukum ekonomi dan bisnis agar kedepannya kita dapat menerapkan pengetahuan kita dapatkan dalam pengembangan ekonomi Indonesia. Sehingga, hukum ekonomi dan bisnis dapat benar-benar diterapkan. Untuk dapat mewujudkan tujuan tersebut, perlu di ketahui tentang bagaimana hukum ekonomi dan bisnis itu pada dasarnya, serta hal-hal lain yang mencakup pemahaman dasar mengenai hukum ekonomi dan bisnis. Hal-hal tersebut akan di bahas di bab-bab selanjutnya dalam makalah ini, dan diharapkan akan memberikan pemahaman lebih terhadap pihak-pihak terkait.
1.2  Perumusan Masalah
1.2.1        Apa pengetian dari Hukum Ekonomi dan Bisnis?
1.2.2        Apa saja sumber Hukum Ekonomi dan Bisnis?
1.2.3        Bagaimana peran Hukum Ekonomi dan Bisnis terhadap Kegiatan Investasi?

1.3  Tujuan
1.3.1        Untuk mengetahui pengertian dari Hukum Ekonomi dan Bisnis.
1.3.2        Untuk Mengetahui sumber-sumber Hukum Ekonomi dan Bisnis.
1.3.3        Mengetahui peran Hukum Ekonomi dan Bisnis terhadap Kegiatan Investasi.


BAB 2. PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Hukum Ekonomi dan Bisnis
2.1.1 Hukum
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya. Hukum terdiri dari dua bentuk yaitu hukum tertulis (perundang-undangan) dan tidak tertulis (hukum kebiasaan/adat).
2.1.2 Ekonomi dan Bisnis
            Kata “ekonomi” berasal dari bahasa latin yaitu oikonomia yang mengandung pengertian pengaturan rumah tangga. Pengaturan tersebut bertujuan untuk mencapai kemakmuran. Sedangkan pengertian “bisnis” lebih tertuju pada usaha komersial dan interaksi antar para pelakunya, yaitu berkaitan dengan ekonomi perusahaan atau ekonomi mikro. Tujuan dari bisnis yaitu untuk pencapaian keuntungan.
2.1.3 Hukum Ekonomi dan Bisnis
            Hukum Ekonomi adalah hukum yang berkaitan dengan berbagai aktivitas ekonomi, sehingga ruang lingkup pengertiannya luas meliputi semua persoalan berkaitan dengan hubungan antara hukum dan kegiatan-kegiatan ekonomi. Sunaryati Hartono (1988 : 41) membedakan hukum ekonomi Indonesia ke dalam dua macam, yaitu:
1.      Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misalnya, hukum perusahaan dan hukum penanaman modal).
2.      Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuian dengan hak asasi manusia (misalnya, hukum perburuhan).

Hukum dibagi ke dalam dua kategori yaitu hukum privat yang mengatur kepentingan pribadi dan hukum publik yang mengatur kepentingan umum. Hukum ekonomi pembahasannya meliputi kedua kategori tersebut. Ruang lingkup hukum ekonomi lebih luas dari pada hukum dagang karena hukum dagang hanya meliputi hukum privat (perdata) saja.
Salah satu ciri penting hukum ekonomi adalah adanya keterlibatan negara dalam pengaturan berbagai kegiatan perdagangan, industri, dan keuangan. Berbeda dengan hukum dagang yang kaidahnya dibuat oleh publik yang berbentuk perundang-undangan dibawah undang-undang, seperti peraturan pemerintah, Surat Keputusan Bersama, Peraturan Menteri.

2.2    Sumber Hukum Ekonomi dan Bisnis
Sumber hukum terdiri dari perundang-undangan, perjanjian, traktat, jurisprudensi, kebiasaan, dan pendapat sarjana.
1)      Perundang-undangan
Perundang-undangan merupakan hukum tertulis yang diciptakan oleh pihak yang berwenang untuk mengatur kehidupan masyarakat. Suatu hal yang khas pada hukum ekonomi adalah banyaknya kaidah yang dibuat dalam bentuk peraturan bawahan yang berada di bawah undang-undang, yang kadang-kadang bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, misalnya undang-undang. Secara teoretis dengan adanya tingkatan sistem hierarki perundang-undangan tersebut berarti tidak boleh adanya pertentangan. Kalau seandainya terjadi pertentangan, maka yang belaku adalah hukum yang lebih tinggi. Hal tersebut sesuai dengan asas hukum “lex superior derogate legi infiriori” (hukum khusus mengalahkan hukum umum). Apabila pertentangan terjadi antara peraturan setingkat misalnya, undang-undang dengan undang-undang, maka penyelesaiannya dilakukan berdasarkan asas “lex specialis derogate legi generali” (hukum khusus mengalahkan hukum umum). Selain kedua asas tersebut, juga terdapat asa “lex posterior derogate legi priori”(hukum baru mengalahkan hukum lama). Syarat dari asas tersebut adalah kedua peraturan tersebut sederajat atau yang baru lebih tinggi derajatnya.


2)      Perjanjian
Perjanjian (kontrak) mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perundang-undangan. Hal demikian dijamin oleh pasal 1338 KUH Perdata. Pebedaan dengan perundang-undangan adalah dalam hal bahwa perjanjian hanya berlaku bagi pihak yang membuatnya saja, tidak mengikat orang lain pada umumnya. Perjanjian yang baik dapat mengurangi risiko bisnis dan sampai pada tingkat tertentu mencegah ketidakpastian.
3)      Traktat
Traktat sering juga disebut perjanjian antarnegara. Traktat ini dapat dibuat oleh dua negara (bilateral) atau lebih banyak negara (multilateral). Tujuan dibentuknya traktat adalah supaya hukum tertentut berlaku di banyak negara terlebih dahulu harus ada perjanjian negara. Karena setiap negara mempunyai hukumnya sendiri-sendiri. Perjanjian antarnegara ini dimaksudkan untuk menerobos sifat kedaulatan negara tersebut.
4)      Jurisprudensi
Jurisprudensi adalah putusan-putusan pengadilan yang dapat dianggap suatu sumber hukum karena bila sudah ada suatu jurisprudensi yang tetap, maka hal ini akan selalu diikui oleh hakim-hakim dalam memberikan putusannya dalam soal yang serupa. Di Indonesia jurisprudensi tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, artinya hakim bebas untuk menggunakan atau tidak menggunakannya. Hakim menggunakannya apabila hukum tersebut masih relevan terhadap situasi dan kondisi sekarang.
5)       Kebiasaan
Kebiasaan penting terutama di dalam perekonomian. Sebagaimana diketahui bahwa kegiatan ekonomi dan bisnis itu tumbuh dan berkembang atas dasar kebiasaan-kebiasaan yang kemudian sebagian diatur dalam perundang-undangan.
6)      Pendapat Sarjana (Doktrin)
Pendapat sarjana berguna di dalam pengembangan ilmu dan praktek hukum. Doktrin ini berbentuk asas-asas, prinsip-prinsip, atau teori-teori hasil pemikiran para sarjana hukum sepanjang abad.


2.3    Peran Hukum Ekonomi dan Bisnis Terhadap Kegiatan Investasi
Pembangunan ekonomi dilaksanakan untuk mencapai kemakmuran, namun tingginya tingkat kemakmuran masyarakat saja tentu belum cukup tanpa diiringi pemerataan dan keadilan bagi masyarakat. Sebab apabila hanya kemakmuran saja yang diutamakan, dapat berakibat buruk bagi  pihak yang lebih lemah, mereka merasa dirugikan oleh pihak tertentu yang lebih kuat dengan menggunakan kekuatan atau sumber daya yang ada padanya melalui sistem persaingan liberal. Contohnya saja seperti kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan. Oleh karena itu, perlu diciptakan hukum ekonomi dan bisnis yang berperan mengatur perekonomian dengan memberikan pembatasan- pembatasan tertentu kepada pihak yang lemah dalam rangka mencapai keadilan. Berikut adalah perbedaan hukum ekonomi dan bisnis yang memadai dan tidak memadai :
1.      Hukum ekonomi dan bisnis yang memadai
Hukum ekonomi dan bisnis yang memadai akan menunjang pembangunan ekonomi,karena melalui hukum yang memadai inilah masyarakat dibentuk atau diarahkan untuk melakukan hal- hal tertentu atau tidak melakukan hal- hal tertentu, untuk mencapai tujuan pembangunan ekonomi yang diinginkan. Selain itu, dapat mencegah atau bahkan memberantas hambatan- hambatan pembanguan ekonomi seperti KKN, birokrasi yang berlebihan, persaingan tidak sehat dan lain- lain. 
2.      Hukum ekonomi dan bisnis yang tidak memadai
Hukum ekonomi dan bisnis yang tidak memadai akan dapat menciptakan hambatan bagi pembangunan ekonomi, misalnya adanya hukum yang tidak jelas dan tidak lengkap yang dapat meyebabkan terciptanya birokrasi yang panjang, tidak adil, atau bahkan ketinggalan zaman sehingga tidak mampu menampung kebutuhan- kebutuhan baru akibat perkembangan masyarakat.
Pembangunan ekonomi suatu negara tidak hanya dilaksanakan atas partisipasi pihak pemerintah dan swasta nasional saja, tapi pihak asing juga berpartisipasi. Apabila di suatu negara tersebut terdapat hukum ekonomi yang tiadak menunjang, menghambat, atau bahkan menimbulkan risiko dan ketidakpastian yang besar terhadap investasi, maka biasanya pihak asing enggan untuk berinvestasi atau melakukan transaksi ekonomi di negara tersebut. Oleh karena itu, hukum ekonomi dan bisnis di suatu negara tersebut  harus memadai, agar pihak asing berminat untuk berinvestasi di negara tersebut.
Untuk mengundang minat investor berinvestasi bukanlah hal yang semudah membalikkan telapak tangan. Investor selalu melakukan kajian awal baik terhadap aspek ekonomi, politik dan aspek hukum sebelum mengambil keputusan untuk berinvestasi untuk memastikan keamanan investasi yang akan dilakukannya. Pandangan lain disampaikan oleh Todung Mulya Lubis yang menyatakan bahwa selain kurang memadainya infrastruktur investasi, maka hambatan utama investasi di Indonesia adalah masalah kepastian hukum. Dikatakan bahwa pengadilan di Indonesia khususnya Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi sering dengan sengaja atau tidak mengabaikan isi perjanjian yang berlaku di antara pihak terkait, termasuk dalam sejumlah kasus di mana transaksi sudah dilaksanakan. Sikap lembaga peradilan yang kurang menghargai keabsahan kontrak kerja sama itu memberi sinyal negatif atas komitmen Indonesia dalam melaksanakan reformasi hukum dan penegakan keadilan. Kondisi ini menimbulkan dampak besar terhadap tingkat risiko Indonesia di pasar modal internasional.
Pemerintah cukup memahami kondisi iklim investasi tersebut dan telah melakukan upaya-upaya kearah perbaikan. Bahkan upaya yang terakhir dilakukan cukup fundamental yakni dengan mengeluarkan undang-undang yang baru, UU No. 25 Tahun 2007, untuk menggantikan UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan UU No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri karena dipandang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan percepatan perkembangan perekonomian dan pembangunan hukum nasional, khususnya di bidang penanaman modal. Hadirnya UU penanaman modal yang baru merupakan langkah maju yang cukup signifikan dalam menarik minat investor. Namun meskipun demikian kehadiran UU No. 25 Tahun 2007 tersebut tidak serta menjadikan seluruh permasalahan hukum bidang penanaman modal di Indonesia menjadi terselesaikan. Kegiatan penanaman modal bersifat sangat kompleks dan karenanya tidak hanya terkait dengan satu undang-undang saja. Hukum tentang penanaman modal tidak hanya terkait UU No. 25 Tahun 2007 dan peraturan pelaksananya, tetapi juga akan terkait dengan bidang hukum lain seperti hukum perpajakan, hukum ketenagakerjaan, hukum pertanahan, hukum perdagangan dan bidang hukum lain terkait transaksi bisnis baik berdimensi nasional maupun internasional.
Untuk menciptakan hukum ekonomi dan bisnis yang lebih baik, tentunya perlu ada kerja sama antara ahli ekonomi dengan ahli hukum. Dalam hal ini, Kwik Kian Gie (Saleh,1990: xii) menegaskan:
“…….namun hukum dengan ekonomi demikian erat hubungannya, terutama ekonomi perusahaan dan ekonomi mikro yang ruang lingkupnya adalah interaksi bisnis antara para pelaku bisnis. Interaksi yang demikian jelas sangat membutuhkan aturan permainan. Penyusunan aturan permainan adalah urusan para sarjana hukum sedangkan memberikan uraian mengenai mekanisme dari kekuatan- kekuatan ekonomi yang bekerja secara natural adalah urusan para ekonom……”


BAB 3. KESIMPULAN
Hukum berperan penting dalam kehidupan bermasyarakat. Terutama  hukum ekonomi yang tujuannya berkaitan erat dengan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Kemakmuran dicapai dengan adanya pembangunan ekonomi. Kelancaran pembangunan ekonomi tidak hanya dilaksanakan oleh pemerintah saja, tetapi juga atas partisipasi pihak asing dengan melakukan investasi.
 Pengaturan Hukum dan penegakannya di Indonesia sangat mempengaruhi investor untuk melakukan atau tidak melakukan investasi di Indonesia sehingga dibutuhkan pengaturan hukum yang benar-benar memadai dan pasti  agar investor dapat berinvestasi dengan lebih nyaman.
Citra hukum yang tidak pasti tidak saja disebabkan oleh kelemahan substansi hukum, tetapi juga karena kelemahan sumber daya manusia dari penegak hukum dan kultur pelaku transaksi yang lebih mengutamakan pertimbangan kepentingan daripada itikad baik dalam melaksanakan kesepakatan transaksi.
Oleh sebab itu, demi kemajuan pengembangan perekonomian yang baik maka kita sebagai warga Indonesia perlu untuk meningkatkan disiplin hukum. Dengan demikian, sangat diharapkan Indonesia menjadi tempat yang kondusif bagi investasi, sehingga optimalisasi peran investasi dapat dimanfaatkan dalam pembangunan ekonomi nasional.

Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Untuk Pembangkit Tenaga Listrik






Bab 1
PENDAHULUAN

1.1              Permasalahan

1.1   Permasalahan
        a. Apa peran serta manusia terhadap IPA dan IPTEK?
        b. Bagaimana aplikasi dalam kehidupan untuk pemanfaatan bahan bakar nabati sebagai pembangkit
            tenaga listrik?
        c.Apa saja kelebihan dan kekurangan dari pemanfaatan gelombang laut (ombak) sebagai pembangkit     listrik?

1.2   Sasaran
            Sasaran dari penulisan makalah ini adalah :
1.      Memberikan pengetahuan tentang peran serta manusia terhadap IPA dan IPTEK.
2.      Memberikan pengetahuan tentang pemanfaatan bahan bakar nabati untuk pembangkit tenaga listrik.
3.      Membangkitkan rasa keingintahuan masyarakat, sehingga masyarakat tertarik untuk ikut serta dalam kemajuan IPA dan teknologi.
4.      Mengusahakan kepekaan masyarakat untuk lebih cermat dalam menanggapi dampak-dampak dari kemajuan IPA dan IPTEK.
5.      Memotivasi masyarakat untuk lebih kreatif dalam pengelolahan sumber-sumber nabati.

1.3   Maksud dan Tujuan
             Maksud dan tujuan pembuatan makalah ini adalah :
a.       Untuk mengetahui peran serta manusia terhadap IPA dan IPTEK.
b.      Untuk mengetahui bagaimana pemanfaatan bahan bakar nabati untuk pembangkit tenaga listrik.
c.       Untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan dari pemanfaatan gelombang laut (ombak) sebagai pembangkit listrik.


Bab 2
TINJAUAN PUSTAKA

2.1   Landasan Teori

1.1   Pengertian Ilmu Pengetahuan Alam dan Teknologi
Æ  Ilmu pengetahuan alam merupakan pengetahuan yang mengkaji mengenai gejala-gejala dalam alam semesta, termasuk di muka bumi ini, sehingga terbentuk konsep dan prinsip
Æ  Ilmu pengetahuan alam adalah pencarian sistematis untuk memahami cara alam terstruktur dan fungsi.
Æ  Teknologi adalah penerapan ilmu-ilmu perilaku dan alam serta pengetahuan lain secara bersistem dan menyistem untuk memecahkan masalah.
Æ  Teknologi adalah pemanfaatan ilmu oleh suatu masyarakat  pada suatu saat, untuk memecahkan suatu masalah yang dihadapi dengan mengerahkan segala alat yang ada sesuai dengan nilai-nilai kebudayaan dan skala nilai yang ada.

1.2   Hubunga Ilmu Pengetahuan Alam dengan Teknologi
Æ  Ilmu tanpa teknolgi adalah steril dan teknologi tanpa ilmu adalah statis.
Æ  Seseorang menggunakan teknologi karena ia memiliki akal dan ilmu. Dengan akal dan ilmunya ia ingin keluar dari masalah, ingin hidup lebih baik, lebih aman, mudah, nyaman dan sebagainya
Æ  Perkembangan teknologi terjadi karena seseorang menggunakan akal  dan ilmunya untuk menyelesaikan setiap masalah yang dihadapinya.
Æ  Ilmu tanpa teknologi tidak berbuah dan teknologi tanpa ilmu adalah tidak punya akar.

1.3   Sumber Daya Alam
      Sumber daya alam ada dua jenis yaitu sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui dan sumber daya alam yang dapat diperbaharui. Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui adalah sumber daya alam yang pembentukannya membutuhkan waktu berjuta-juta tahun. Contoh dari sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui yaitu batu bara, gas bumi, minyak bumi, timah, dll. Sedangkan sumber daya alam yang dapat diperbaharui adalah sumber daya alam yang tidak akan pernah habis karena dapat diperbaharui dan tidak membutuhkan waktu yang lama. Contoh sumber daya alam yang dapat diperbaharui yaitu tanaman, air, udara, dll.




Bab 3
PEMBAHASAN

3.1   Peran Serta Manusia Terhadap IPA dan IPTEK
Teknologi dan ilmu pengetahuan  cepat berkembang dan tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan manusia. Tanpa keduanya, manusia sulit beradaptasi dengan kehidupan di muka bumi. Ada banyak parameter yang mempengaruhi perkembangan ilmu pengetahuan alam dan teknologi. Salah satunya adalah parameter yang paling berperan adalah sumber daya manusia.
a.       IPA,IPTEK dan Perkembangan Ekonomi
Perkembangan ekonomi suatu Negara selalu dibarengi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sebagai contoh, Jepang dan Cina menghasilkan devisa negaranya dengan penjualan teknologi yang diciptakannya maupun hanya dikembangkannya. Di lain pihak, kemajuan ekonomi mengharuskan suatu Negara tersebut menggunakan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi tinggi agar kemajuan negaranya tetap terpelihara.
b.      IPA, IPTEK dan Lingkungan
Keterkaitan IPA, IPTEK dan lingkungan hidup dapat dilihat dari teknologi yang dari masa ke masa semakin berkembang. Perkembangan teknologi ini dipengaruhi oleh semakin terbatasnya sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui, tetapi semakin lama kebutuhan akan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui tersebut semakin meningkat. Misalnya, perkembangan teknologi pembangkit listrik dari mulai menngunakan tenaga air, tenaga angin, tenaga surya, dan sekarang diupayakan tenaga pembangkit listrik menggunakan sumber-sumber nabati.
c.       IPA,IPTEK dan gaya hidup
Gaya hidup masyarakat global berpengaruh kepada perkembanganteknologi. Kebutuhan pada akses informasi yang cepat tatupun kebutuhan akan fasilitas yang cepat menunjang bagian dari gaya hidup masyarakat global yang pada umumnya, yang sangat mobile dan dituntut untuk berkompetisi dalam hal kecepatan waktu dan tindakan. Kebutuhan akan hal-hal yang selalu harus berpacu dengan waktulah kemudian menjadi tututan kepada perkembangan teknologi.
      Dari keterkaitan IPA,IPTEK dan semua aspek kehidupan dapat dilihat bahwa interaksi manusia dengan ilmu pengetahuan dan teknologilah yang membuat teknologi semakin meningkat.  Sebagai pengguna teknologi maka manusialah yang mengendalikan perkembangan teknologi. Manusialah yang mengendalikan pemakaian dan memanfaatkan teknologi. Karena itu, manusia tidak akan lepas dari Ilmu pengetahuan alam dan teknologi.

3.2  Pemanfaatan bahan bakar nabati sebagai pembangkit tenaga listrik
            Dewasa ini, meningkatnya pengetahuan yang dimiliki oleh umat manusia akan meningkatkan pula teknologi yang ada. Dalam hal ini, pemanfaatan bahan bakar nabati sebagai pembangkit listrik adalah salah satu peningkatan teknologi yang diciptakan manusia. Selama ini tercatat banyak sumber tenaga listrik seperti dari batubara, minyak bakar, air terjun, panas bumi, sinar matahari, serta angin. Kecuali pembangkit listrik tenaga air, panas bumi, sinar matahari dan angin, proses pembuatan listrik terus menimbulkan polusi atau pengotoran lingkungan. Saat ini muncul pemikiran untuk memanfaatkan satu lagi sumber alam yang dapat menghasilkan listrik tanpa menimbulkan polusi, yakni ombak. Pusat pembangkit listrik komersial pertama yang menggunakan tenaga ombak telah diresmikan penggunaannya di Skotlandia. Pembangkit listrik tenaga ombak yang disebut LIMPET, atau singkatan dari Land Installed Marine Powered Energy Transformer tersebut dipasang di pulau Islay, di lepas pantai barat Skotlandia, dan menghasilkan 500 KW listrik yang cukup untuk kebutuhan 400 rumah tangga. Indonesia yang dikenal sebagai negeri yang 70 persennya adalah lautan, sangat tepat menggunakan tekonologi terbaru ini.
            Apalagi melihat potensinya. Berdasarkan survei yang dilakukan Badan
pengkajian dan Penerapan teknologi (BPPT) dan pemerintah Norwegia sejak
tahun 1987, terlihat bahwa banyak daerah-daerah pantai yang berpotensi
sebagai listrik bertenaga ombak. "Ombak di sepanjang pantai selatan Pulau
Jawa, di atas Kepala Burung Irian Jaya, dan sebelah barat Pulau Sumatera
sangat sesuai untuk mensuplai energi listrik, "ungkap Andjar yang juga staf
BPPT. Andjar menceritakan hasil survei yang dibantu dengan pakar dari Norwegia. "Pernah dalam dua minggu berturut-turut di Pantai Baron
terjadi gelombang laut setinggi tujuh meter dan sifat gelombang tersebut
kontinyu (tidak pecah) sesampai di pantai, "katanya. Menurut Aris, PLTO tidak bisa dibangun pada sembarang pantai, karena ada
sejumlah karakteristik yang diperlukan, seperti kecepatan angin, durasi angin,
dan panjang daerah pembangkitan.
             Pemanfaatan PLTO di Indonesia sudah mulai diusahakan. Pada 22 Juni 2007, bertempat di Parang Racuk Yogyakarta telah diresmikan Technopark Parang racuk melalui Uji Operasional PLTO (Pembangkit Listrik Tenaga Ombak) pada Konsi Air Pasang oleh Kepla BPPT Said D Jenie. Model teknologi yang digunakan adalah Oscillating Water Column. Dalam PLTO ini proses masuk dan keluarnya aliran ombak pada suatu ruangan tertentu (khusus) dapat menyebabkan terdorongnya udara keluar dan masuk melalui sebuah saluran di atas ruang khusus tersebut. Apabila diletakkan sebuah turbin di ujung saluran tersebut, maka aliran udara yang keluar masuk akan memutar turbin yang menggerakkan generator. Kelemahan dari model ini adalah aliran keluar masuk udara dapat menimbulkan kebisingan, akan tetapi karena aliran ombak sudah cukup bising umumnya ini tidak menjadi masalah besar.
                        Selain model Oscillating Water Column, ada beberapa perusahaan & lembaga         lainnya yang             mengembangkan model yang berbeda untuk memanfaatkan ombak             sebagai penghasil energi listrik, antara lain:
  1. Ocean Power Delivery; perusahaan ini menggunakan Pelamis Wave Energy Converters. Desain alat ini berupa tabung-tabung yang sekilas terlihat seperti ular mengambang di permukaan laut (dengan sebutan Pelamis) sebagai penghasil listrik. Setiap tabung memiliki panjang sekitar 122 meter dan terbagi menjadi empat segmen. Setiap ombak yang melalui alat ini akan menyebabkan tabung silinder tersebut bergerak secara vertikal maupun lateral. Gerakan yang ditimbulkan akan mendorong piston diantara tiap sambungan segmen yang selanjutnya memompa cairan hidrolik bertekanan melalui sebuah motor untuk menggerakkan generator listrik. Supaya tidak ikut terbawa arus, setiap tabung ditahan di dasar laut menggunakan jangkar khusus.
  2. Renewable Energy Holdings, perusahaan ini menggunakan  alat yang disebut Rumput laut mekanik yang disebut juga Biowave . Ide mereka untuk menghasilkan listrik dari tenaga ombak menggunakan peralatan yang dipasang di dasar laut dekat tepi pantai sedikit mirip dengan Pelamis. Prinsipnya menggunakan gerakan naik turun dari ombak untuk menggerakkan piston yang bergerak naik turun pula di dalam sebuah silinder. Gerakan dari piston tersebut selanjutnya digunakan untuk mendorong air laut guna memutar turbin.
  3. SRI International; konsepnya menggunakan sejenis plastik khusus bernama elastomer dielektrik yang bereaksi terhadap listrik. Ketika listrik dialirkan melalui elastomer tersebut, elastomer akan meregang dan terkompresi bergantian. Sebaliknya jika elastomer tersebut dikompresi atau diregangkan, maka energi listrik pun timbul. Berdasarkan konsep tersebut idenya ialah menghubungkan sebuah pelampung dengan elastomer yang terikat di dasar laut. Ketika pelampung diombang-ambingkan oleh ombak, maka regangan maupun tahanan yang dialami elastomer akan menghasilkan listrik.
  4. BioPower Systems; perusahaan inovatif ini mengembangkan sirip-ekor-ikan-hiu buatan yang disebut Biostream dan rumput laut mekanik untuk menangkap energi dari ombak. Idenya bermula dari pemikiran sederhana bahwa sistem yang berfungsi paling baik di laut tentunya adalah sistem yang telah ada disana selama beribu-ribu tahun lamanya. Ketika arus ombak menggoyang sirip ekor mekanik dari samping ke samping sebuah kotak gir akan mengubah gerakan osilasi tersebut menjadi gerakan searah yang menggerakkan sebuah generator magnetik. Rumput laut mekaniknya pun bekerja dengan cara yang sama, yaitu dengan menangkap arus ombak di permukaan laut dan menggunakan generator yang serupa untuk merubah pergerakan laut menjadi listrik.
                Selain dengan memanfaatkan ombak sebagai pembangkit listrik, terdapat juga penggunaan minyak nabati murni yang dalam hal ini adalah Crude Palm Oil (CPO). Departemen Energi dan Sumber Daya Energi cq Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi bekerja sama dengan Neaue Maschinenbau Halberstadt GmbH (NMBH, Jerman  pada tahun 2007 telah berhasil memasang alat konverter pada PLTD di Bagan Besar, Dumai, Provinsi Riau yang mempunyai kapasitas 10 MW. Neaue Maschinenbau Halberstadt GmbH (NMBH) adalah sebuah perusahaan swasta Jerman yang sejak tahun 2002 telah melakukan riset secara intensif untuk pembangunan mesin konversi dan pembangkit listrik berbahan bakar fosil ke bahan bakar nabati (BBN) seperti minyak sawit, minyak jarak, pongamia, minyak lobak. Penggunaan konverter pada PLTD yang berkapasitas 10 MW ini merupakan yang pertama di Asia. Sekurang-kurangnya ada beberapa keuntungan yang segera dapat diperoleh oleh Pemerintah dan PLN, yaitu penghematan biaya bahan bakar, dimana harga CPO saat ini hampir separuh dari harga diesel dan  mengurangi emisi gas buang khususnya CO2 karena CPO berasal dari sumber energi terbarukan.
                Oleh karena itu mengingat potensi yang telah dmiliki oleh  ombak begitu besar, maka sebaiknya mulai sekarang kita perlu memanfaatkan energi ombak ini sebagai pembangkit tenaga listrik guna memenuhi kebutuhan akan energy listrik di hari mendatang, dengan mengembangkan model tersebut di seluruh pesisir pantai Indonesia.
           




3.3  Kelebihan dan kekurangan dari pemanfaatan gelombang laut (ombak) sebagai
pembangkit listrik

3.3.1        Kelebihan pemanfaatan gelombang laut (ombak) sebagai pembangkit listrik
Kelebihan dari adanya Pembangkit Listrik Tenaga Ombak, yaitu:
1.      Hemat biaya karena PLTO terapung di laut akan mengurangi banyak biaya konstruksi.
2.      Tidak mengeluarkan limbah berupa padat, cair, maupun gas.
3.      PLTO  bisa dimanfaatkan untuk membudidayakan ikan air laut. Sebab,
pada bangunan reservoirnya banyak sekali mengandung oksigen akibat gerakan air laut naik menuju reservoir tersebut.
4.      Ditanjau dari sudut wisata, semakin menambah kashanah wisata ilmiah di lokasi tempat pembangunan PLTO.
5.      Keberadaan sumber energinya kontinyu, tidak terpengaruh musim dan sangat ramah lingkungan.
6.      Nelayan yang bermukim di daerah pulau-pulau kecil dapat menjaga kualitas ikan tangkapan apabila ada lemari pendingin, dan anak-anak akan dapat belajar dengan baik, apabila ada penerangan listrik.

3.3.2        Kelemahan pemanfaatan gelombang laut (ombak) sebagai pembangkit listrik.
kekurangan dalam pemanfaatan energi ombak sebagai pembangkit listrik ini adalah.
1.      Bergantung pada ombak; kadang dapat energi, kadang pula tidak.
2.      Perlu menemukan lokasi yang sesuai dimana ombaknya kuat dan muncul secara konsisten.
3.      Pembangunan PLTO berada di perairan lepas pantai sehingga pengoperasiannya dan penyaluran dayanya cukup sulit.




Bab 4
PENUTUP

4.1     Kesimpulan
           Melihat beberapa peranan manusia terhadap ilmu pengetahuan alam dan teknologi serta peranan ilmu pengetahuan alam dan teknologi terhadap kelangsungan hidup manusia dapat disimpulkan bahwa manusia tidak akan lepas dari ilmu pengetahuan alam dan teknologi. Manusia menggunakan ilmu pengetahuannya sebagai dasar pengembangan teknologi yang ada maupun menciptakan teknologi baru demi memberikan kenyamanan, keamanan, kemudahan dalam menjalani hidupnya. Semakin tinggi ilmu pengetahuan alam yang dimiliki oleh manusia semakin tinggi pula teknologi yang akan dihasilkan. Berbagai macam inovasi teknologi perlu diciptakan untuk mempertahankan dan mempermudah kelangsungan hidup manusia. Manusia harus berusaha memanfaatkan sumber daya hayati yang ada di bumi ini dengan sebaik-baiknya. Akan tetapi penggunaan tersebut haruslah mempunyai tujuan yang positif yang nantinya tidak akan membahayakan manusia itu sendiri. Salah satu inovasi teknologi adalah pemanfaatan gelombang laut untuk pembangkit tenaga listrik. Kenyataanya, sebagai Negara yang 70 persen wilayanhnya merupakan perairan, Indonesia masih belum banyak memanfaatkan teknologi ini. Untuk itu, diharapkan pemerintah dan masyarakat lebih cepat tanggap dan cermat dalam kemajuan teknologi.

4.2     Saran
           Untuk  mempersiapkan sumber daya manusia yang handal dalam kehidupan globalisasi, yang ditandai dengan semakin majunya teknologi, diharapkan adanya pengembangan pendidikan yang berbasis teknologi. Materi pembelajaran mengacu pada bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, di mana para pelajar membahas tentang masalah teknologi dari mulai pengembangannya, manfaat-manfaatnya, serta kegiatan dalam perancangan dan pembuatan teknologi. Selain itu, diperlukan pengajaran yang religious agar manusia memiliki kecerdasan dalam hal teknologi dan moral. Sehingga, dapat menghasilkan teknologi yang bermanfaat bagi kehidupan.

DAFTAR PUSTAKA


http://berita-iptek.blogspot.com
http://lemlit.unila.ac.id
http://pengembarasalju.multiply.com
http://www.alpensteel.com
http://www.energi.lipi.go.id
http://www.hamline.edu
http://www.mediaindonesia.com
http://www.muslimdaily.net
http://www.tebarnasi.com
http://www.tempointeraktif.com