![]() |
PENGANTAR HUKUM
EKONOMI DAN BISNIS SERTA IMPLIKASINYA TERHADAP KEGIATAN INVESTASI
MAKALAH
Oleh
MELATI INDAH F ( 090810301056)
HERY AISA
NARULITA ( 090810301071)
WIENDA
PERMATASARI (
090810301058)
JANNATUL LAILY P ( 090810301093)
PROGRAM STUDI S1
AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS
JEMBER
2011
BAB
1. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hukum mengandung pengertian sebagai suatu
peraturan baik itu tertulis,maupun tidak tertulis yang bersifat
mengikat,mengatur dan memaksa. Apabila peraturan ini dilanggar, maka akan
timbul sanksi bagi pelanggarnya. Hukum mempunyai cakupan yang luas, dalam
berbagai bidang. Setiap aspek dalam kehidupan, diatur oleh hukum. Dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara, hukum umumnya tertuang dalam bentuk perundang-undangan. Indonesia
merupakan negara dengan supremasi hukum. Artinya, hukum memiliki posisi penting
dalam masyarakat dan segenap anggota masyarakat harus tunduk dan patuh terhadap
hukum. Hukum mempunyai cakupan yang luas dan dari sekian banyak aspek dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara,salah satunya adalah aspek ekonomi. Hukum
yang berkaitan dengan berbagai aktivitas ekonomi adalah hukum ekonomi. Tujuan
dari adanya hukum ekonomi dan bisnis itu sendiri,erat kaitannya dengan
kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Namun, dewasa ini masih terdapat hukum yang
tidak memadai yang berkibat buruk pada kesejahteraan masyarakat khususnya dalam
bidang perekonomian. Hukum yang tidak memadai ini akan menjadi hambatan bagi
pembangunan ekonomi. Pembangunan Ekonomi tidak hanya dilaksanakan oleh pihak
pemerintah tetapi juga pihak asing dengan cara melakukan investasi. Investasipun
tidak akan berkembang jika hukum di Indonesia kurang memadai sehingga dapat
menghambat perkembangan ekonomi. Karena sebelum berinvestasi, investor
mempertimbangkan banyak hal termasuk masalah hukum.
Sebagai mahasiswa, kita perlu mengetahui
tentang hukum ekonomi dan bisnis agar kedepannya kita dapat menerapkan
pengetahuan kita dapatkan dalam pengembangan ekonomi Indonesia. Sehingga, hukum
ekonomi dan bisnis dapat benar-benar diterapkan. Untuk dapat mewujudkan tujuan
tersebut, perlu di ketahui tentang bagaimana hukum ekonomi dan bisnis itu pada
dasarnya, serta hal-hal lain yang mencakup pemahaman dasar mengenai hukum
ekonomi dan bisnis. Hal-hal tersebut akan di bahas di bab-bab selanjutnya dalam
makalah ini, dan diharapkan akan memberikan pemahaman lebih terhadap
pihak-pihak terkait.
1.2 Perumusan Masalah
1.2.1
Apa pengetian dari Hukum Ekonomi dan
Bisnis?
1.2.2
Apa saja sumber Hukum Ekonomi dan
Bisnis?
1.2.3
Bagaimana peran Hukum Ekonomi dan Bisnis
terhadap Kegiatan Investasi?
1.3 Tujuan
1.3.1
Untuk mengetahui pengertian dari Hukum
Ekonomi dan Bisnis.
1.3.2
Untuk Mengetahui sumber-sumber Hukum
Ekonomi dan Bisnis.
1.3.3
Mengetahui peran Hukum Ekonomi dan
Bisnis terhadap Kegiatan Investasi.
BAB 2. PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Hukum Ekonomi dan Bisnis
2.1.1
Hukum
Hukum
adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh
pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk
mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi
pelanggarnya. Hukum terdiri dari dua bentuk yaitu hukum
tertulis (perundang-undangan) dan tidak tertulis (hukum kebiasaan/adat).
2.1.2
Ekonomi dan Bisnis
Kata “ekonomi” berasal dari bahasa
latin yaitu oikonomia yang mengandung pengertian pengaturan rumah tangga. Pengaturan
tersebut bertujuan untuk mencapai kemakmuran. Sedangkan pengertian “bisnis”
lebih tertuju pada usaha komersial dan interaksi antar para pelakunya, yaitu
berkaitan dengan ekonomi perusahaan atau ekonomi mikro. Tujuan dari bisnis
yaitu untuk pencapaian keuntungan.
2.1.3
Hukum Ekonomi dan Bisnis
Hukum Ekonomi adalah hukum yang
berkaitan dengan berbagai aktivitas ekonomi, sehingga ruang lingkup
pengertiannya luas meliputi semua persoalan berkaitan dengan hubungan antara
hukum dan kegiatan-kegiatan ekonomi. Sunaryati Hartono (1988 : 41) membedakan
hukum ekonomi Indonesia ke dalam dua macam, yaitu:
1. Hukum
ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misalnya, hukum perusahaan
dan hukum penanaman modal).
2. Hukum
ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuian dengan hak
asasi manusia (misalnya, hukum perburuhan).
Hukum
dibagi ke dalam dua kategori yaitu hukum privat yang mengatur kepentingan
pribadi dan hukum publik yang mengatur kepentingan umum. Hukum ekonomi
pembahasannya meliputi kedua kategori tersebut. Ruang lingkup hukum ekonomi
lebih luas dari pada hukum dagang karena hukum dagang hanya meliputi hukum
privat (perdata) saja.
Salah
satu ciri penting hukum ekonomi adalah adanya keterlibatan negara dalam
pengaturan berbagai kegiatan perdagangan, industri, dan keuangan. Berbeda
dengan hukum dagang yang kaidahnya dibuat oleh publik yang berbentuk
perundang-undangan dibawah undang-undang, seperti peraturan pemerintah, Surat
Keputusan Bersama, Peraturan Menteri.
2.2 Sumber Hukum Ekonomi dan Bisnis
Sumber
hukum terdiri dari perundang-undangan, perjanjian, traktat, jurisprudensi,
kebiasaan, dan pendapat sarjana.
1)
Perundang-undangan
Perundang-undangan
merupakan hukum tertulis yang diciptakan oleh pihak yang berwenang untuk mengatur
kehidupan masyarakat. Suatu hal yang khas pada hukum ekonomi adalah banyaknya
kaidah yang dibuat dalam bentuk peraturan bawahan yang berada di bawah
undang-undang, yang kadang-kadang bertentangan dengan ketentuan yang lebih
tinggi, misalnya undang-undang. Secara teoretis dengan adanya tingkatan sistem
hierarki perundang-undangan tersebut berarti tidak boleh adanya pertentangan.
Kalau seandainya terjadi pertentangan, maka yang belaku adalah hukum yang lebih
tinggi. Hal tersebut sesuai dengan asas hukum “lex superior derogate legi infiriori” (hukum khusus mengalahkan
hukum umum). Apabila pertentangan terjadi antara peraturan setingkat misalnya,
undang-undang dengan undang-undang, maka penyelesaiannya dilakukan berdasarkan
asas “lex specialis derogate legi
generali” (hukum khusus mengalahkan hukum umum). Selain kedua asas
tersebut, juga terdapat asa “lex
posterior derogate legi priori”(hukum baru mengalahkan hukum lama). Syarat
dari asas tersebut adalah kedua peraturan tersebut sederajat atau yang baru
lebih tinggi derajatnya.
2)
Perjanjian
Perjanjian
(kontrak) mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perundang-undangan. Hal demikian
dijamin oleh pasal 1338 KUH Perdata. Pebedaan dengan perundang-undangan adalah
dalam hal bahwa perjanjian hanya berlaku bagi pihak yang membuatnya saja, tidak
mengikat orang lain pada umumnya. Perjanjian yang baik dapat mengurangi risiko
bisnis dan sampai pada tingkat tertentu mencegah ketidakpastian.
3)
Traktat
Traktat
sering juga disebut perjanjian antarnegara. Traktat ini dapat dibuat oleh dua
negara (bilateral) atau lebih banyak negara (multilateral). Tujuan dibentuknya
traktat adalah supaya hukum tertentut berlaku di banyak negara terlebih dahulu
harus ada perjanjian negara. Karena setiap negara mempunyai hukumnya
sendiri-sendiri. Perjanjian antarnegara ini dimaksudkan untuk menerobos sifat
kedaulatan negara tersebut.
4)
Jurisprudensi
Jurisprudensi
adalah putusan-putusan pengadilan yang dapat dianggap suatu sumber hukum karena
bila sudah ada suatu jurisprudensi yang tetap, maka hal ini akan selalu diikui
oleh hakim-hakim dalam memberikan putusannya dalam soal yang serupa. Di
Indonesia jurisprudensi tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, artinya hakim
bebas untuk menggunakan atau tidak menggunakannya. Hakim menggunakannya apabila
hukum tersebut masih relevan terhadap situasi dan kondisi sekarang.
5)
Kebiasaan
Kebiasaan
penting terutama di dalam perekonomian. Sebagaimana diketahui bahwa kegiatan
ekonomi dan bisnis itu tumbuh dan berkembang atas dasar kebiasaan-kebiasaan
yang kemudian sebagian diatur dalam perundang-undangan.
6)
Pendapat Sarjana (Doktrin)
Pendapat
sarjana berguna di dalam pengembangan ilmu dan praktek hukum. Doktrin ini
berbentuk asas-asas, prinsip-prinsip, atau teori-teori hasil pemikiran para
sarjana hukum sepanjang abad.
2.3 Peran Hukum Ekonomi dan Bisnis
Terhadap Kegiatan Investasi
Pembangunan ekonomi dilaksanakan untuk mencapai
kemakmuran, namun tingginya tingkat kemakmuran masyarakat saja tentu belum cukup
tanpa diiringi pemerataan dan keadilan bagi masyarakat. Sebab apabila hanya
kemakmuran saja yang diutamakan, dapat berakibat buruk bagi pihak yang lebih lemah, mereka merasa
dirugikan oleh pihak tertentu yang lebih kuat dengan menggunakan kekuatan atau
sumber daya yang ada padanya melalui sistem persaingan liberal. Contohnya saja
seperti kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan. Oleh karena itu, perlu
diciptakan hukum ekonomi dan bisnis yang berperan mengatur perekonomian dengan
memberikan pembatasan- pembatasan tertentu kepada pihak yang lemah dalam rangka
mencapai keadilan. Berikut adalah perbedaan hukum ekonomi dan bisnis yang
memadai dan tidak memadai :
1.
Hukum
ekonomi dan bisnis yang memadai
Hukum
ekonomi dan bisnis yang memadai akan menunjang pembangunan ekonomi,karena
melalui hukum yang memadai inilah masyarakat dibentuk atau diarahkan untuk
melakukan hal- hal tertentu atau tidak melakukan hal- hal tertentu, untuk
mencapai tujuan pembangunan ekonomi yang diinginkan. Selain itu, dapat mencegah
atau bahkan memberantas hambatan- hambatan pembanguan ekonomi seperti KKN,
birokrasi yang berlebihan, persaingan tidak sehat dan lain- lain.
2.
Hukum
ekonomi dan bisnis yang tidak memadai
Hukum
ekonomi dan bisnis yang tidak memadai akan dapat menciptakan hambatan bagi
pembangunan ekonomi, misalnya adanya hukum yang tidak jelas dan tidak lengkap
yang dapat meyebabkan terciptanya birokrasi yang panjang, tidak adil, atau
bahkan ketinggalan zaman sehingga tidak mampu menampung kebutuhan- kebutuhan
baru akibat perkembangan masyarakat.
Pembangunan ekonomi suatu negara tidak hanya
dilaksanakan atas partisipasi pihak pemerintah dan swasta nasional saja, tapi
pihak asing juga berpartisipasi. Apabila di suatu negara tersebut terdapat
hukum ekonomi yang tiadak menunjang, menghambat, atau bahkan menimbulkan risiko
dan ketidakpastian yang besar terhadap investasi, maka biasanya pihak asing
enggan untuk berinvestasi atau melakukan transaksi ekonomi di negara tersebut.
Oleh karena itu, hukum ekonomi dan bisnis di suatu negara tersebut harus memadai, agar pihak asing berminat
untuk berinvestasi di negara tersebut.
Untuk mengundang minat investor
berinvestasi bukanlah hal yang semudah membalikkan telapak tangan. Investor
selalu melakukan kajian awal baik terhadap aspek ekonomi, politik dan aspek
hukum sebelum mengambil keputusan untuk berinvestasi untuk memastikan keamanan
investasi yang akan dilakukannya. Pandangan lain disampaikan oleh Todung Mulya
Lubis yang menyatakan bahwa selain kurang memadainya infrastruktur investasi,
maka hambatan utama investasi di Indonesia adalah masalah kepastian hukum.
Dikatakan bahwa pengadilan di Indonesia khususnya Pengadilan Negeri dan
Pengadilan Tinggi sering dengan sengaja atau tidak mengabaikan isi perjanjian
yang berlaku di antara pihak terkait, termasuk dalam sejumlah kasus di mana
transaksi sudah dilaksanakan. Sikap lembaga peradilan yang kurang menghargai
keabsahan kontrak kerja sama itu memberi sinyal negatif atas komitmen Indonesia
dalam melaksanakan reformasi hukum dan penegakan keadilan. Kondisi ini
menimbulkan dampak besar terhadap tingkat risiko Indonesia di pasar modal
internasional.
Pemerintah cukup memahami kondisi iklim
investasi tersebut dan telah melakukan upaya-upaya kearah perbaikan. Bahkan
upaya yang terakhir dilakukan cukup fundamental yakni dengan mengeluarkan
undang-undang yang baru, UU No. 25 Tahun 2007, untuk menggantikan UU No. 1
Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan UU No. 6 Tahun 1968 tentang
Penanaman Modal Dalam Negeri karena dipandang tidak sesuai lagi dengan
kebutuhan percepatan perkembangan perekonomian dan pembangunan hukum nasional,
khususnya di bidang penanaman modal. Hadirnya UU penanaman modal yang baru
merupakan langkah maju yang cukup signifikan dalam menarik minat investor.
Namun meskipun demikian kehadiran UU No. 25 Tahun 2007 tersebut tidak serta
menjadikan seluruh permasalahan hukum bidang penanaman modal di Indonesia
menjadi terselesaikan. Kegiatan penanaman modal bersifat sangat kompleks dan
karenanya tidak hanya terkait dengan satu undang-undang saja. Hukum tentang
penanaman modal tidak hanya terkait UU No. 25 Tahun 2007 dan peraturan
pelaksananya, tetapi juga akan terkait dengan bidang hukum lain seperti hukum
perpajakan, hukum ketenagakerjaan, hukum pertanahan, hukum perdagangan dan
bidang hukum lain terkait transaksi bisnis baik berdimensi nasional maupun
internasional.
Untuk menciptakan hukum ekonomi dan
bisnis yang lebih baik, tentunya perlu ada kerja sama antara ahli ekonomi
dengan ahli hukum. Dalam hal ini,
Kwik Kian Gie (Saleh,1990:
xii) menegaskan:
“…….namun hukum dengan ekonomi demikian erat
hubungannya, terutama ekonomi perusahaan dan ekonomi mikro yang ruang
lingkupnya adalah interaksi bisnis antara para pelaku bisnis. Interaksi yang
demikian jelas sangat membutuhkan aturan permainan. Penyusunan aturan permainan
adalah urusan para sarjana hukum sedangkan memberikan uraian mengenai mekanisme
dari kekuatan- kekuatan ekonomi yang bekerja secara natural adalah urusan para
ekonom……”
BAB 3.
KESIMPULAN
Hukum berperan penting dalam kehidupan
bermasyarakat. Terutama hukum ekonomi
yang tujuannya berkaitan erat dengan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Kemakmuran dicapai dengan adanya pembangunan ekonomi. Kelancaran pembangunan
ekonomi tidak hanya dilaksanakan oleh pemerintah saja, tetapi juga atas
partisipasi pihak asing dengan melakukan investasi.
Pengaturan
Hukum dan penegakannya di Indonesia sangat mempengaruhi investor untuk
melakukan atau tidak melakukan investasi di Indonesia sehingga dibutuhkan pengaturan
hukum yang benar-benar memadai dan pasti agar investor dapat berinvestasi dengan lebih
nyaman.
Citra hukum yang tidak pasti tidak saja
disebabkan oleh kelemahan substansi hukum, tetapi juga karena kelemahan sumber
daya manusia dari penegak hukum dan kultur pelaku transaksi yang lebih
mengutamakan pertimbangan kepentingan daripada itikad baik dalam melaksanakan
kesepakatan transaksi.
Oleh
sebab itu, demi kemajuan pengembangan perekonomian yang baik maka kita sebagai
warga Indonesia perlu untuk meningkatkan disiplin hukum. Dengan demikian,
sangat diharapkan Indonesia menjadi tempat yang kondusif bagi investasi,
sehingga optimalisasi peran investasi dapat dimanfaatkan dalam pembangunan
ekonomi nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar