Senin, 05 November 2012

Perlindungan Konsumen


BAB 1. PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Dalam kegiatan bisnis,terdapat hubungan antara pelaku usaha sebagai pihak yang memproduksi atau menyalurkan barang atau jasa,dengan konsumen sebagai pemakai barang atau jasa. Antara pelaku usaha dan konsumen,memiliki kepentingan yang berbeda. Pelaku usaha berkepentingan untuk memperoleh laba transaksi dari konsumen. Sementara konsumen berkepentingan untuk memperoleh kepuasan melalui pemenuhan kebutuhannya terhadap suatu produk.
Perbedaan kepentingan diantaranya keduanya,seringkali menyebabkan timbulnya konflik. Konsumen biasanya berada pada posisi tawar menawar yang lemah dan rawan menjadi sasaran eksploitasi pelaku usaha. Masalah konsumen seperti ini merupakan hal yang selalu aktual dan dipersoalkan. Masalah ini adalah masalah manusia yang berhubungan dengan kesehatan,dan juga tidak lepas dari unsur diluar kesehatan,misalnya seperti unsur keagamaan. Dalam banyak kasus,seringkali juga para pelaku bisnis tidak peduli bahwa pabriknya telah mencemari lingkungan atau produknya ternyata bermasalah bagi kesehatan konsumen.
Sebenarnya,masalah pelanggaran hak-hak konsumen di Indonesia sudah terlalu banyak terjadi,tetapi sebagian besar masyarakat membiarkan saja kasus-kasus yang menimpanya. Alasan yang paling sering dijumpai adalah tidak mau repot atau khawatir urusan akan menjadi bertele-tele,dan tidak mau berurusan dengan polisi. Sebagian masyarakat tidak tahu harus ke mana untuk mengadukan permasalahan tersebut. Mereka juga khawatir akan mengeluarkan biaya besar untuk menyelesaikan sengketa.
Oleh karena itu,sebagai upaya perlindungan hukum baik kepada konsumen ataupun produsen,pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang ini secara tegas mengatur hak-hak serta kepentingan konsumen dan produsen. dalam pembahasan makalah ini juga akan dijelaskan mengenai cara-cara penyelesaian sengketa antara konsumen dan produsen.
1.2  Perumusan Masalah
1.2.1        Bagaimanakah posisi konsumen dalam perdagangan bebas?
1.2.2        Apa saja hak dan kewajiban konsumen - pelaku usaha?
1.2.3        Bagaimanakah peranan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia(YKLI) dalam perlindungan hukum konsumen?
1.2.4        Bagaimanakah penyelesaian sengketa pada perlindungan konsumen?
1.3  Tujuan
1.3.1        Untuk mengetahui posisi konsumen dalam perdagangan bebas.
1.3.2        Untuk mengetahui hak dan kewajiban konsumen - pelaku usaha.
1.3.3        Untuk mengetahi peranan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia(YKLI) dalam perlindungan hukum konsumen.
1.3.4        Untuk mengetahui penyelesaian sengketa pada perlindungan konsumen.

BAB 2. PEMBAHASAN

2.1  Posisi Konsumen Dalam Perdagangan Bebas
Situasi akhir-akhir ini yang mendesak pemerintah dan pelaku usaha untuk segera memulihkan kegiatan bisnis dan perekonomian sering kali dihadapkan pada persoalan perlindungan konsumen. Pasokan barang dan jasa melalui kegiatan promosi yang gencar tidak selamanya dapat dipahami dengan baik oleh masyarakat, dan bahkan sering kali mengakibatkan masyarakat menjadi korban. Sifat berpikir objektif sering dikalahkan oleh kegiatan promosi yang menggebu-gebu dengan berbagai teknik promosi yang dikemas sedemikian rupa sehingga mengubur sikap rasional konsumen.
            Situasi kondisi yang mengharuskan Indonesia terlibat aktif dalam pasar bebas dan globalisasi semakin membuat masalah yang dihadapi konsumen semakin kompleks. Melalui UU Nomor 7 Tahun 1994, Negara kita telah meratifikasi Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan dunia atau World Trade Organization (WTO).
            Dalam aturan –aturan yang ditetapkan WTO, sebenarnya perlindungan konsumen lebih mendapat perhatian dan perlindungan hukum, misalnya stanadar-standar barang dan jasa yang diperdagangkan dan sanksi bagi negara-negara yang memproduksi barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuam hukum.
            Dalam TRIPs (Trade Related Intelectual Properties) antara lain disebutkan bahwa negara anggota wajib melaksanakan ketentuan tentang penggunaan merek sebagai upaya untuk melindungi konsumen sebagi korban peniruan merek. Misalnya dalam kasus Nike di Indonesia, Mahkamah Agung RI berpendapat bahwa menggunakan merek terkenal di dunia internasional tanpa izin dapat juga mengelabui konsumen seolah-olah barang yang dipalsukan mereknya tersebut barang asli, padahal mungkin barang tiruan tersebut mungkin mutunya lebih rendah dari barang aslinya.
            Selain itu, pada peraturan yang tercantum dalam GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) mensyaratkan pencantuman indikator atas asal barang impor sebagai upaya untuk melindungi konsumen.
            Bila dilihat dari sisi perlindungan komsumen menghadapi sistem perdagangan bebas, posisi konsumen ada pada dua sisi, yaitu sebagai berikut:
  1. Posisi konsumen diuntungkan
Hal ini disebabkan karena perdagangan bebas telah mengakibatkan begitu banyaknya pilihan bagi konumen mengenai jenis serta macam barang, mutu maupun harga.
  1. Posisi konsumen dirugikan
Masih lemahnya pengawasan di negara berkembang tentang standarisasi mutu barang dan peraturan yang berlaku di negara berkembang dapat mengakibatkan negara-negara berkembang tersebut menjadi sasaran tujuan bagi barang-barang reject, yang di Negara maju tidak memenuhi persyaratan pasar.

2.2  Hak dan Kewajiban Konsumen - Pelaku Usaha
Hukum, khususnya hukum ekonomi, mempunyai tugas untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pengusaha, masyarakat dan pemerintah. UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (UUPK)secara tegas menyebutkan bahwa pembangunan ekonomi nasional. Pada era globalisasi harus mampu menghasilkan aneka barang dan jasa yang mrmiliki kandungan teknologi yang dapat menjadi sarana penting  kesejahteraan rakyat, dan sekaligus mendapatkan kepastian  atas barang dan jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen. Selanjutnya, upaya menjaga harkat dan martabat konsumen perlu didukung peningkatan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab.
Dalam pasal 4 UUPK mengatur hak – hak dari konsumen. Hak – hak konsumen tersebut adalah :
1.      Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan atas barang dan jasa .
2.      Hak untuk memilih barang dan jasa.
3.      Hak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur atas barang dan jasa.
4.      Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya.
5.      Hak untuk mendapatkan bantuan hukum (advokasi), perlindungan dan penyelesaian sengketa.
6.      Hak dalam pembinaan dan pendidikan konsumen.
7.      Hak untuk diperlakukan secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif.
8.      Hak untuk mendapatkan kompensasi atas barang atau jasa yang merugikan.
9.      Hak – hak yang ditentukan dalam perundang – undangan lain.

Selanjutnya pasal 5 UUPK mengatur kewajiban konsumen yaitu :
1.      Membaca dan mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian yang benar.
2.      Beritikad baik dalam transaksi pembelian barang atau jasa.
3.      Membayar sesuai kesepakatan.
4.      Mengikuti penyelesaian sengketa secara patut.
Sementara itu, hak – hak pelaku usaha (pasal 6 UUPK) adalah:
1.      Hak untuk menerima pembayaran dari konsumen.
2.      Hak untuk dilindungi (hukum) atas itikad tidak baik konsumen.
3.      Hak untuk membela diri dalam sengketa konsumen.
4.      Hak untuk memperoleh rehabilitasi nama baik apabila tidak bersalah.
5.      Hak – hak yang ditentukan dalam peraturan perundang – undangan lain.
Mengenai kewajiban pelaku usaha, terdapat dalam pasal 7 UUPK, yaitu :
1.      Beritikad baik dalam kegiatan usaha.
2.      Memberi informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa termasuk penjelasan tentang penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
3.      Melayani konsumen secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif.
4.      Menjamin mutu barang atau jasa berdasarkan ketentuan standar mutu yang berlaku.
5.      Memberi kesempatan kepada konsumen menguji barang atau jasa dan memberi jaminan/garansi atas barang yang diperdagangkan.
6.      Memberi ganti rugi atau kompensasi atas kerugian yang timbul dari pemakaian barang atau jasa yang diperdagangkan.
7.      Memberi ganti rugi atau kompensasi atas kerugian karena tidak sesuai perjanjian.

Dalam rumusan kewajiban produsen (pelaku usaha) sesuai pasal 7 butir a UUPK, pelaku usaha diwajibkan untuk beritikad baik dalam aktivitas produksinya. Rumusan tersebut mengandung suatu keharusan atau kewajiban yang suka atau tidak suka harus dilaksanakan.
Disamping kewajiban tersebut, pelaku usaha dilarang melakukan tindakan-tindakan tertentu yang dapat merugikan konsumen sebagaiman diatu pasal 8 sampai dengan pasal 18 undang-undang tersebut. Beberapa larangan tersebut, misalnya diatu dalam pasal 8 ayat 1 bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dna atau memperbanyak barang dan atau jasa yang:
1.      Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2.      Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
3.      Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
4.      Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket dan keterangan barang dan atau jasa tersebut;
5.      Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan atau jasa tersebut;
6.      Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan atau jasa tersebut;
7.      Tidak mencantumkan tanggal kadaluwasrsa atau jangka waktu penggunaan atau pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
8.      Tidak mengikuti ketentuan produksi secara halal, sebagaimana pernyataan “Halal” yang dicantumkan dalam label;
9.      Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat atau isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang atau dibuat;
10.  Tidak mencantumkan informasi dan atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Pasal 18 diatur mengenai pembatasan penggunaan klausula baku dalam perjanjian atau dokumen yang dibuat pelaku usaha. Maksudnya, untuk menempatkan kedudukan konsumen setara dengan pelaku usaha berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak. Pelanggaran ketentuan-ketentuan tersebut menyebabkan perjanjian atau dokumen menjadi batal demi hukum. Pelaku usaha juga dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti. Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan atau perjanjian apabila:
a.     Mengatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
b.    Mengatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
c.    Mengatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas penjualan barang dan atau jasa yang dibeli konsumen;
d.   Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha, baik secara  langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
e.    Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
f.     Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa;
g.    Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan, dan atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
h.    Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
Selanjutnya sesuai UUPK, jika suatu produk merugikan konsumen, produsen bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang diderita konsumen, kewajiban itu melekat pada produsen, meskipun antara pelaku dan korban tidak terdapat kesepakatan sebelumnya. Contohnya ketika penjual es krim berkewajiban untuk bertanggung jawab atas penderitaan yang dialami korban yang menikmati es krim tersebut jika es krim tersebut mengandung bakteri penyakit. Dalam hal ini penjual es krim berkewajiban menanggung penderitaan korban karena perbuatan melawan hukum sebagaimana ditentukan di dalam pasal 1365 KUH Perdata.
Selanjutnya perlu diketahui bahwa pelaku usaha dapat dibebaskan dari tanggung jawabnya (pasal 27 UUPK) apabila :
1.      Sesuatu barang seharusnya tidak untuk diedarkan.
2.      Barang mengalami cacat di kemudian hari.
3.      Cacat timbul sebagai akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang.
4.      Kelalaian yang berasal dari konsumen.
5.      Setelah terjadinya mas kadaluarsa penuntutan empat tahun sejak barang dibeli atau diperjanjikan.
Pada saat seseorang akan melakukan klaim pada dasarnya terdapat dua dasar tuntutan, yaitu sebagai berikut :
1.      Pelanggaran jaminan
Hal ini dikaitkan dengan adanya suatu jaminan tertentu dari pelaku usaha tentang produk yang dipasarkan tidak cacat atau rusak. Cacat atau rusaknya barang diartikan dalam tiga hal yaitu dikarenakan konstruksi barang, desain dan atau karena pelabelan.
2.      Prinsip kehati-hatian
Pelaku usaha dapat diklaimkarena pelaku usaha gagal menunjukkan adanya kehati-hatian yang cukup dalam melakukan proses produksinya mulai dari perencanaan pembuatan sampai dengan pendistribusian atau pemasaran.
2.3    Peranan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YKLI) dalam Perlindungan Hukum Konsumen.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) merupakan sebuah organisasi masyarakat yang bersifat nirlaba dan independen yang didirikan  pada tanggal 11 Mei 1973. Keberadaan YLKI diarahkan pada usaha meningkatkan kepedulian kritis konsumen atas hak dan kewajibannya, dalam upaya melindungi dirinya sendiri, keluarga, serta lingkungannya.
Perlindungan terhadap konsumen pada hakikatnya berarti pula bahwa dorongan terhadap produsen untuk menghasilkan barang yang terjamin mutunya. Dengan demikian konsumen tidak akan mengalihkan perhatiannya pada produk luar negeri. Kepercayaan konsumen yang diterima oleh produsen dengan sendirinya membuat produsen memperbesar volume produksinya. Ini berarti bahwa produsen akan menambah jumlah tenaga kerjanya yang akan mengurangi jumlah pengangguran di masyarakat. YLKI sebagai lembaga sosial dapat berperan aktif sebagai lembaga mediasi dalam melindungi konsumen, menumbuhkan kesadaran konsumen atas haknya, memberikan masukan kepada produsen atas kewajibannya, serta berbagai masukan kepada pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban bagi produsen dan perlindungan konsumen.
Visi YLKI adalah tatanan masyarakay yang adil dan konsumen berani memperjuangkan hak-haknya secara individual dan berkelompok.
Misi YLKI adalah sebagai berikut:
1.      Melakukan pengawasan dan bertindak sebagai pembela konsumen.
2.       Memfasilitasi terbentuknya kelompok-kelompok konsumen
3.       Mendorong keterlibatan masyarakat sebagai pengawas kebijakan publik
4.      Mengantisipasi kebijakan global yang berdampak pada konsumen.
Strategi dan kegiatan YLKI:
advokasi
Mempengaruhi para pengambil keputusan di sektor industri dan pemerintahan agar memenuhi kewajibannya terhadap konsumen, pada tingkat lokal dan nasional.
Penggalangan solidaritas
Meningkatkan kepedulian kritis konsumen melalui penggalangan solidaritas antar konsumen, serta melalui prasarana kegiatan berbagai kelompok konsumen.
Pengembangan jaringan
Memperkuat kerjasama antar organisasi konsumen dan juga dengan organisasi kemasyarakatan lainnya pada tingkat lokal, nasional, regional dan internasional.
Penyebaran informasi yang tidak memihak
Mengimbangi informasi yang telah ada dengan informasi dan data objektif lainnya yang diperoleh berdasarkan kajian dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, pengimplementasian strategi yang dilakukan YLKI dalam rangka melaksanakan visi dan misinya adalah secara aktif melakukan kegiatan riset dan penelitian terhadap suatu produk yang beredar dimasyarakat.Misalnya pengjujian suatu produk halal yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan. Kedua adalah melakukan pembelaan konsumen (advokasi) terhadap konsumen yang dirugikan oleh perusahaan yang menghasilakan produk atau pelayanan jasa. Apabila permasalahan harus diselesaikan secara hukum, maka YLKI akan bertindak sebagai pendamping terhadap konsumen yang dirugikan. Ketiga, YLKI menerbitkan majalah bulanan yang berisi berbagai permasalahan perlindungan konsumen.keempat, berbagai artikel pendidikan terhadap konsumen yang akan meningkatkan  wawasan dan pengetahuan konsumen, sehingga konsumen mengetahui hak dan kewajibannya dan produsen akan bertanggung jawab terhadap produk yang dihasilkan.
2.4  Penyelesaian Sengketa
Konsumen memiliki hak untuk mendengar, menyampaikan keluhan, dan memberitahu. Oleh karena itu, dibentuknya Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang berfungsi untuk melindungi konsumen dari segala dampak buruk dari produk atau hal-hal yang dihasilkan oleh produsen. Selain memberikan dasar tentang tuntutan pidana kepada pelaku usaha, Undang-Undang tersebut juga mengatur tentang penyelesaian sengketa melalui gugatan dan penyelesaian sengketa diluar pengadilan.
Konsumen yang dirugikan oleh pelaku usaha tertentu dapat mengajukan gugatan perdata ke lingkugan peradilan umum (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung). Dalam mengajukan gugatan perdata disamping gugatan konvensional, juga diperkenalkan gugatan kelompok (class action). Berikut ini merupakan pihak-pihak yang dapat mengajukan gugatan terhadap pelanggaran pelaku usaha yang telah dituliskan dalam pasal 46 Undang-Undang Perlindungan Konsumen:
1)      Seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan;
2)      Sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama;
3)      Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hokum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melakukan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya;
4)      Pemerintah dan atau instansi terkait apabila barang dan atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan atau korban yang tidak sedikit.
Penyelesaian sengketa sesuai UUPK memberikan manfaat bagi konsumen,pelaku usaha,serta pemerintah yaitu:
·         Mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang diderita
·         Melindungi konsumen lain agar tidak mengalami kerugian yang sama. Karena,apabila ada satu orang yang mengadu secara prosedural,orang lain akan tertolong.
·         Menunjukkan sikap kepada pelaku usaha agar lebih memperhatikan kepentingan konsumen.
·         Pengaduan dapat dijadikan tolok ukur dan titik tolak untuk memperbaiki mutu produk dan memperbaiki kekurangan  lain yang ada.
·         Menjadi informasi dari adanya kemungkinan produk palsu atau tiiruan.
Dalam pasal 23 UUPK disebutkan bahwa dalam hal pelaku usaha pabrikan dan/atau pelaku usaha distributor menolak dan/tidak memberi tanggapan dan/tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen,maka diberikan hak untuk menggugat pelaku usaha dan menyelesaikan perselisihan yang timbul melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau dengan cara mengajukan gugatan kepada badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.
Maka dari itu,jelas bahwa UUPK memberikan alternatif penyelesaian melalui badan diluar sistem peradilan yang disebut BPSK atau melalui pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan konsumen. Pilihan penyelesaian sengketa melalui BPSK tersebut paralel atau sejajar dengan pilihan penyelesaian sengketa melalui badan peradilan.
2.5.1 Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen disingkat sebagai BPSK adalah salah satu lembaga peradilan konsumen berkedudukan pada tiap Daerah Tingkat II kabupaten dan kota di seluruh Indonesia sebagaimana diatur menurut Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bertugas utama menyelesaikan persengketaan konsumen di luar lembaga pengadilan umum, BPSK beranggotakan unsur perwakilan aparatur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha atau produsen yang diangkat atau diberhentikan oleh Menteri, dalam menangani dan mengatur permasalahan konsumen, BPSK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan dan keterangan dari para pihak yang bersengketa, melihat atau meminta tanda bayar, tagihan atau kuitansi, hasil test lab atau bukti-bukti lain, keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) bersifat mengikat dan penyelesaian akhir bagi para pihak. Tugas dan wewenang BPSK adalah sebagai berikut:
1)      Melakukan penanganan dan pentelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi;
2)      Memberikan konsultasi perlindungan konsumen;
3)      Melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku;
4)      Melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan Undang-Undang Perlindungan konsumen;
5)      Menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
6)      Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
7)      Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan/atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen;
8)      Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud pada huruf g dan huruf h, yang tidak  bersedia memenuhi panggilan badan penyelesaian sengketa konsumen;
9)      Mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
10)  Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen;
11)  Memberikan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen; dan
12)  Menjatuhkan sanksi administrative kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Putusan BPSK cukup menjadi momok bagi pelaku usaha yang curang karena putusan tersebut dapat dijadikan bukti permulaan bagi penyidik sehingga penyelesaian sengketa melalui BPSK tidak menghilangkan tanggung jawab pidana menurut ketentuan yang berlaku.
2.5.2 Penyelesaian Sengketa Melalui BPSK
            Dalam penyelesaian sengketa konsumen,BPSK membentuk majelis dengan anggota yang berjumlah ganjil dan terdiri dari sedikitnya tiga orang yang mewakili semua unsur,dibantu seorang panitera. BPSK diwajibkan untuk menyelesaikan sengketa konsumen dalam jangka waktu 21 hari terhitung sejak gugatan diterima oleh BPSK. Penyelesaian sengketa melalui BPSK ini dikhususkan bagi konsumen perorangan yang memiliki perselisihan dengan pelaku usaha yang ingin cara cepat dan murah.
2.5.3 Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan
            Walaupun putusan yang dijatuhkan majelis BPSK bersifat final dan mengikat,pihak-pihak yang tidak setuju atas putusan tersebut dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri untuk diputuskan dalam waktu 21 hari dengan waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan ke pengadilan negeri. Terhadap putusan pengadilan negeri ini dapat diajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI yang akan diputuskan dalam waktu 30 hari,dengan waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi.


BAB 3. KESIMPULAN

            Dari makalah yang telah kita susun, kita dapat mengambil kesimpulan sederhana bahwa dalam era globalisasi seperti ini konsumen perlu mendapatkan perlindungan hukum dari semua kegiatan perdagangan bebas seperti ini. Posisi konsumen ada pada dua posisi, yaitu posisi konsumen yang diuntungkan dan posisi konsumen yang dirugikan.
            Menjaga kepentingan konsumen sangat perlu didukung peningkatan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab.
Dalam UUPK, terdapat kewajiban dan hak dari konsumen dan pelaku usaha yang harus dan perlu diperhatikan dalam kegiatan perdagangan. Disamping kewajiban dan hak tersebut, pelaku usaha dilarang melakukan tindakan-tindakan tertentu yang dapat merugikan konsumen sebagaiman diatu pasal 8 sampai dengan pasal 18 undang-undang tersebut. Selain itu, dalam Pasal 18 diatur mengenai pembatasan penggunaan klausula baku dalam perjanjian atau dokumen yang dibuat pelaku usaha. Maksudnya, untuk menempatkan kedudukan konsumen setara dengan pelaku usaha berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak. Pelanggaran ketentuan-ketentuan tersebut menyebabkan perjanjian atau dokumen menjadi batal demi hukum.
Dalam hal perlindungan terhadap konsumen pada hakikatnya berarti pula bahwa dorongan terhadap produsen untuk menghasilkan barang yang terjamin mutunya. Dengan demikian konsumen tidak akan mengalihkan perhatiannya pada produk luar negeri. Kepercayaan konsumen yang diterima oleh produsen dengan sendirinya membuat produsen memperbesar volume produksinya. Ini berarti bahwa produsen akan menambah jumlah tenaga kerjanya yang akan mengurangi jumlah pengangguran di masyarakat.
Dalam penyelesaian sengketa, terdapat pihak-pihak tertetu saja yang dapat mengajukan gugatan terhadap pelanggaran pelaku usaha, beberapa pihak tertentu yang dapat mengajukan gugatan disebutkan dalam pasal 46 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Tentu saja, pengajuan gugatan akibat dari pelaku usaha yang melanggar hukum perlindungan konsumen memberikan manfaat bagi konsumen,pelaku usaha,serta pemerintah.
  
DAFTAR PUSTAKA

Dahlan & Banusi Bintang. 2000. Pokok-pokok Hukum Ekonomi dan Bisnis. Bandung: PT Citra Aditya Bakti
Harjono, Dhaniswara K. 2006.  Pemahaman Hukum Bisnis Bagi Pengusaha. Jakarta: PT Raja Grafindo
Syawali, Husni & Neni Sri Imaniyati. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: Mandar Maju

Tidak ada komentar:

Posting Komentar