Senin, 17 Oktober 2011

PENGANTAR HUKUM EKONOMI DAN BISNIS SERTA IMPLIKASINYA TERHADAP KEGIATAN INVESTASI







PENGANTAR HUKUM EKONOMI DAN BISNIS SERTA IMPLIKASINYA TERHADAP KEGIATAN INVESTASI






MAKALAH






Oleh

MELATI INDAH F                          ( 090810301056)
HERY AISA NARULITA               ( 090810301071)
WIENDA PERMATASARI           ( 090810301058)
JANNATUL LAILY P                    ( 090810301093)









PROGRAM STUDI S1 AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS JEMBER
2011



BAB 1. PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Hukum mengandung pengertian sebagai suatu peraturan baik itu tertulis,maupun tidak tertulis yang bersifat mengikat,mengatur dan memaksa. Apabila peraturan ini dilanggar, maka akan timbul sanksi bagi pelanggarnya. Hukum mempunyai cakupan yang luas, dalam berbagai bidang. Setiap aspek dalam kehidupan, diatur oleh  hukum. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, hukum umumnya tertuang dalam bentuk perundang-undangan. Indonesia merupakan negara dengan supremasi hukum. Artinya, hukum memiliki posisi penting dalam masyarakat dan segenap anggota masyarakat harus tunduk dan patuh terhadap hukum. Hukum mempunyai cakupan yang luas dan dari sekian banyak aspek dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,salah satunya adalah aspek ekonomi. Hukum yang berkaitan dengan berbagai aktivitas ekonomi adalah hukum ekonomi. Tujuan dari adanya hukum ekonomi dan bisnis itu sendiri,erat kaitannya dengan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Namun, dewasa ini masih terdapat hukum yang tidak memadai yang berkibat buruk pada kesejahteraan masyarakat khususnya dalam bidang perekonomian. Hukum yang tidak memadai ini akan menjadi hambatan bagi pembangunan ekonomi. Pembangunan Ekonomi tidak hanya dilaksanakan oleh pihak pemerintah tetapi juga pihak asing dengan cara melakukan investasi. Investasipun tidak akan berkembang jika hukum di Indonesia kurang memadai sehingga dapat menghambat perkembangan ekonomi. Karena sebelum berinvestasi, investor mempertimbangkan banyak hal termasuk masalah hukum.
Sebagai mahasiswa, kita perlu mengetahui tentang hukum ekonomi dan bisnis agar kedepannya kita dapat menerapkan pengetahuan kita dapatkan dalam pengembangan ekonomi Indonesia. Sehingga, hukum ekonomi dan bisnis dapat benar-benar diterapkan. Untuk dapat mewujudkan tujuan tersebut, perlu di ketahui tentang bagaimana hukum ekonomi dan bisnis itu pada dasarnya, serta hal-hal lain yang mencakup pemahaman dasar mengenai hukum ekonomi dan bisnis. Hal-hal tersebut akan di bahas di bab-bab selanjutnya dalam makalah ini, dan diharapkan akan memberikan pemahaman lebih terhadap pihak-pihak terkait.
1.2  Perumusan Masalah
1.2.1        Apa pengetian dari Hukum Ekonomi dan Bisnis?
1.2.2        Apa saja sumber Hukum Ekonomi dan Bisnis?
1.2.3        Bagaimana peran Hukum Ekonomi dan Bisnis terhadap Kegiatan Investasi?

1.3  Tujuan
1.3.1        Untuk mengetahui pengertian dari Hukum Ekonomi dan Bisnis.
1.3.2        Untuk Mengetahui sumber-sumber Hukum Ekonomi dan Bisnis.
1.3.3        Mengetahui peran Hukum Ekonomi dan Bisnis terhadap Kegiatan Investasi.


BAB 2. PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Hukum Ekonomi dan Bisnis
2.1.1 Hukum
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya. Hukum terdiri dari dua bentuk yaitu hukum tertulis (perundang-undangan) dan tidak tertulis (hukum kebiasaan/adat).
2.1.2 Ekonomi dan Bisnis
            Kata “ekonomi” berasal dari bahasa latin yaitu oikonomia yang mengandung pengertian pengaturan rumah tangga. Pengaturan tersebut bertujuan untuk mencapai kemakmuran. Sedangkan pengertian “bisnis” lebih tertuju pada usaha komersial dan interaksi antar para pelakunya, yaitu berkaitan dengan ekonomi perusahaan atau ekonomi mikro. Tujuan dari bisnis yaitu untuk pencapaian keuntungan.
2.1.3 Hukum Ekonomi dan Bisnis
            Hukum Ekonomi adalah hukum yang berkaitan dengan berbagai aktivitas ekonomi, sehingga ruang lingkup pengertiannya luas meliputi semua persoalan berkaitan dengan hubungan antara hukum dan kegiatan-kegiatan ekonomi. Sunaryati Hartono (1988 : 41) membedakan hukum ekonomi Indonesia ke dalam dua macam, yaitu:
1.      Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misalnya, hukum perusahaan dan hukum penanaman modal).
2.      Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuian dengan hak asasi manusia (misalnya, hukum perburuhan).

Hukum dibagi ke dalam dua kategori yaitu hukum privat yang mengatur kepentingan pribadi dan hukum publik yang mengatur kepentingan umum. Hukum ekonomi pembahasannya meliputi kedua kategori tersebut. Ruang lingkup hukum ekonomi lebih luas dari pada hukum dagang karena hukum dagang hanya meliputi hukum privat (perdata) saja.
Salah satu ciri penting hukum ekonomi adalah adanya keterlibatan negara dalam pengaturan berbagai kegiatan perdagangan, industri, dan keuangan. Berbeda dengan hukum dagang yang kaidahnya dibuat oleh publik yang berbentuk perundang-undangan dibawah undang-undang, seperti peraturan pemerintah, Surat Keputusan Bersama, Peraturan Menteri.

2.2    Sumber Hukum Ekonomi dan Bisnis
Sumber hukum terdiri dari perundang-undangan, perjanjian, traktat, jurisprudensi, kebiasaan, dan pendapat sarjana.
1)      Perundang-undangan
Perundang-undangan merupakan hukum tertulis yang diciptakan oleh pihak yang berwenang untuk mengatur kehidupan masyarakat. Suatu hal yang khas pada hukum ekonomi adalah banyaknya kaidah yang dibuat dalam bentuk peraturan bawahan yang berada di bawah undang-undang, yang kadang-kadang bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, misalnya undang-undang. Secara teoretis dengan adanya tingkatan sistem hierarki perundang-undangan tersebut berarti tidak boleh adanya pertentangan. Kalau seandainya terjadi pertentangan, maka yang belaku adalah hukum yang lebih tinggi. Hal tersebut sesuai dengan asas hukum “lex superior derogate legi infiriori” (hukum khusus mengalahkan hukum umum). Apabila pertentangan terjadi antara peraturan setingkat misalnya, undang-undang dengan undang-undang, maka penyelesaiannya dilakukan berdasarkan asas “lex specialis derogate legi generali” (hukum khusus mengalahkan hukum umum). Selain kedua asas tersebut, juga terdapat asa “lex posterior derogate legi priori”(hukum baru mengalahkan hukum lama). Syarat dari asas tersebut adalah kedua peraturan tersebut sederajat atau yang baru lebih tinggi derajatnya.


2)      Perjanjian
Perjanjian (kontrak) mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perundang-undangan. Hal demikian dijamin oleh pasal 1338 KUH Perdata. Pebedaan dengan perundang-undangan adalah dalam hal bahwa perjanjian hanya berlaku bagi pihak yang membuatnya saja, tidak mengikat orang lain pada umumnya. Perjanjian yang baik dapat mengurangi risiko bisnis dan sampai pada tingkat tertentu mencegah ketidakpastian.
3)      Traktat
Traktat sering juga disebut perjanjian antarnegara. Traktat ini dapat dibuat oleh dua negara (bilateral) atau lebih banyak negara (multilateral). Tujuan dibentuknya traktat adalah supaya hukum tertentut berlaku di banyak negara terlebih dahulu harus ada perjanjian negara. Karena setiap negara mempunyai hukumnya sendiri-sendiri. Perjanjian antarnegara ini dimaksudkan untuk menerobos sifat kedaulatan negara tersebut.
4)      Jurisprudensi
Jurisprudensi adalah putusan-putusan pengadilan yang dapat dianggap suatu sumber hukum karena bila sudah ada suatu jurisprudensi yang tetap, maka hal ini akan selalu diikui oleh hakim-hakim dalam memberikan putusannya dalam soal yang serupa. Di Indonesia jurisprudensi tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, artinya hakim bebas untuk menggunakan atau tidak menggunakannya. Hakim menggunakannya apabila hukum tersebut masih relevan terhadap situasi dan kondisi sekarang.
5)       Kebiasaan
Kebiasaan penting terutama di dalam perekonomian. Sebagaimana diketahui bahwa kegiatan ekonomi dan bisnis itu tumbuh dan berkembang atas dasar kebiasaan-kebiasaan yang kemudian sebagian diatur dalam perundang-undangan.
6)      Pendapat Sarjana (Doktrin)
Pendapat sarjana berguna di dalam pengembangan ilmu dan praktek hukum. Doktrin ini berbentuk asas-asas, prinsip-prinsip, atau teori-teori hasil pemikiran para sarjana hukum sepanjang abad.


2.3    Peran Hukum Ekonomi dan Bisnis Terhadap Kegiatan Investasi
Pembangunan ekonomi dilaksanakan untuk mencapai kemakmuran, namun tingginya tingkat kemakmuran masyarakat saja tentu belum cukup tanpa diiringi pemerataan dan keadilan bagi masyarakat. Sebab apabila hanya kemakmuran saja yang diutamakan, dapat berakibat buruk bagi  pihak yang lebih lemah, mereka merasa dirugikan oleh pihak tertentu yang lebih kuat dengan menggunakan kekuatan atau sumber daya yang ada padanya melalui sistem persaingan liberal. Contohnya saja seperti kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan. Oleh karena itu, perlu diciptakan hukum ekonomi dan bisnis yang berperan mengatur perekonomian dengan memberikan pembatasan- pembatasan tertentu kepada pihak yang lemah dalam rangka mencapai keadilan. Berikut adalah perbedaan hukum ekonomi dan bisnis yang memadai dan tidak memadai :
1.      Hukum ekonomi dan bisnis yang memadai
Hukum ekonomi dan bisnis yang memadai akan menunjang pembangunan ekonomi,karena melalui hukum yang memadai inilah masyarakat dibentuk atau diarahkan untuk melakukan hal- hal tertentu atau tidak melakukan hal- hal tertentu, untuk mencapai tujuan pembangunan ekonomi yang diinginkan. Selain itu, dapat mencegah atau bahkan memberantas hambatan- hambatan pembanguan ekonomi seperti KKN, birokrasi yang berlebihan, persaingan tidak sehat dan lain- lain. 
2.      Hukum ekonomi dan bisnis yang tidak memadai
Hukum ekonomi dan bisnis yang tidak memadai akan dapat menciptakan hambatan bagi pembangunan ekonomi, misalnya adanya hukum yang tidak jelas dan tidak lengkap yang dapat meyebabkan terciptanya birokrasi yang panjang, tidak adil, atau bahkan ketinggalan zaman sehingga tidak mampu menampung kebutuhan- kebutuhan baru akibat perkembangan masyarakat.
Pembangunan ekonomi suatu negara tidak hanya dilaksanakan atas partisipasi pihak pemerintah dan swasta nasional saja, tapi pihak asing juga berpartisipasi. Apabila di suatu negara tersebut terdapat hukum ekonomi yang tiadak menunjang, menghambat, atau bahkan menimbulkan risiko dan ketidakpastian yang besar terhadap investasi, maka biasanya pihak asing enggan untuk berinvestasi atau melakukan transaksi ekonomi di negara tersebut. Oleh karena itu, hukum ekonomi dan bisnis di suatu negara tersebut  harus memadai, agar pihak asing berminat untuk berinvestasi di negara tersebut.
Untuk mengundang minat investor berinvestasi bukanlah hal yang semudah membalikkan telapak tangan. Investor selalu melakukan kajian awal baik terhadap aspek ekonomi, politik dan aspek hukum sebelum mengambil keputusan untuk berinvestasi untuk memastikan keamanan investasi yang akan dilakukannya. Pandangan lain disampaikan oleh Todung Mulya Lubis yang menyatakan bahwa selain kurang memadainya infrastruktur investasi, maka hambatan utama investasi di Indonesia adalah masalah kepastian hukum. Dikatakan bahwa pengadilan di Indonesia khususnya Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi sering dengan sengaja atau tidak mengabaikan isi perjanjian yang berlaku di antara pihak terkait, termasuk dalam sejumlah kasus di mana transaksi sudah dilaksanakan. Sikap lembaga peradilan yang kurang menghargai keabsahan kontrak kerja sama itu memberi sinyal negatif atas komitmen Indonesia dalam melaksanakan reformasi hukum dan penegakan keadilan. Kondisi ini menimbulkan dampak besar terhadap tingkat risiko Indonesia di pasar modal internasional.
Pemerintah cukup memahami kondisi iklim investasi tersebut dan telah melakukan upaya-upaya kearah perbaikan. Bahkan upaya yang terakhir dilakukan cukup fundamental yakni dengan mengeluarkan undang-undang yang baru, UU No. 25 Tahun 2007, untuk menggantikan UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan UU No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri karena dipandang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan percepatan perkembangan perekonomian dan pembangunan hukum nasional, khususnya di bidang penanaman modal. Hadirnya UU penanaman modal yang baru merupakan langkah maju yang cukup signifikan dalam menarik minat investor. Namun meskipun demikian kehadiran UU No. 25 Tahun 2007 tersebut tidak serta menjadikan seluruh permasalahan hukum bidang penanaman modal di Indonesia menjadi terselesaikan. Kegiatan penanaman modal bersifat sangat kompleks dan karenanya tidak hanya terkait dengan satu undang-undang saja. Hukum tentang penanaman modal tidak hanya terkait UU No. 25 Tahun 2007 dan peraturan pelaksananya, tetapi juga akan terkait dengan bidang hukum lain seperti hukum perpajakan, hukum ketenagakerjaan, hukum pertanahan, hukum perdagangan dan bidang hukum lain terkait transaksi bisnis baik berdimensi nasional maupun internasional.
Untuk menciptakan hukum ekonomi dan bisnis yang lebih baik, tentunya perlu ada kerja sama antara ahli ekonomi dengan ahli hukum. Dalam hal ini, Kwik Kian Gie (Saleh,1990: xii) menegaskan:
“…….namun hukum dengan ekonomi demikian erat hubungannya, terutama ekonomi perusahaan dan ekonomi mikro yang ruang lingkupnya adalah interaksi bisnis antara para pelaku bisnis. Interaksi yang demikian jelas sangat membutuhkan aturan permainan. Penyusunan aturan permainan adalah urusan para sarjana hukum sedangkan memberikan uraian mengenai mekanisme dari kekuatan- kekuatan ekonomi yang bekerja secara natural adalah urusan para ekonom……”


BAB 3. KESIMPULAN
Hukum berperan penting dalam kehidupan bermasyarakat. Terutama  hukum ekonomi yang tujuannya berkaitan erat dengan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Kemakmuran dicapai dengan adanya pembangunan ekonomi. Kelancaran pembangunan ekonomi tidak hanya dilaksanakan oleh pemerintah saja, tetapi juga atas partisipasi pihak asing dengan melakukan investasi.
 Pengaturan Hukum dan penegakannya di Indonesia sangat mempengaruhi investor untuk melakukan atau tidak melakukan investasi di Indonesia sehingga dibutuhkan pengaturan hukum yang benar-benar memadai dan pasti  agar investor dapat berinvestasi dengan lebih nyaman.
Citra hukum yang tidak pasti tidak saja disebabkan oleh kelemahan substansi hukum, tetapi juga karena kelemahan sumber daya manusia dari penegak hukum dan kultur pelaku transaksi yang lebih mengutamakan pertimbangan kepentingan daripada itikad baik dalam melaksanakan kesepakatan transaksi.
Oleh sebab itu, demi kemajuan pengembangan perekonomian yang baik maka kita sebagai warga Indonesia perlu untuk meningkatkan disiplin hukum. Dengan demikian, sangat diharapkan Indonesia menjadi tempat yang kondusif bagi investasi, sehingga optimalisasi peran investasi dapat dimanfaatkan dalam pembangunan ekonomi nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar